Ada empat hukum
dasar dalam logika yang oleh John Stuart Mill (1806- 1873) disebut sebagai
postulat-postulat universal semua penalaran (universal postulates of all
reasonings) dan oleh Friedrich Uberweg (1826-1871) disebut sebagai aksioma
inferensi. Tiga dari keempat hukum dasar itu dirumuskan oleh Aristoteles,
sedangkan yang satu lagi ditambahkan kemudian oleh Gottfried Wilhelm Leibniz
(1646-1716).
Keempat hukum dasar
itu adalah: (1) Hukum Identitas (Law of Identify) yang menegaskan bahwa sesuatu
itu adalah sama dengan dirinya sendiri (P = P). (2) Hukum Kontradiksi (Law of
Contradiction) yang menyatakan bahwa sesuatu pada waktu yang sama tidak dapat
sekaligus memiliki sifat tertentu dan juga tidak memiliki sifat tertentu itu
(tidak mungkin P = Q dan sekaligus P ≠ Q). (3) Hukum Tiada Jalan Tengah (Law of
Excluded Middle) yang mengungkapkan bahwa sesuatu itu pasti memiliki suatu
sifat tertentu atau tidak memiliki sifat tertentu itu dan tidak ada kemungkinan
lain (P = Q atau P ≠ Q). (4) Hukum Cukup Alasan (Law of Sufficient Reason) yang
menjelaskan bahwa jika terjadi perubahan pada sesuatu, perubahan itu haruslah
berdasarkan alasan yang cukup. Itu berarti tidak ada perubahan yang terjadi
dengan tiba-tiba tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hukum ini ialah
pelengkap hukum identitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar