Menurut Mustofa Abdur Razik pemakaian
kata filsafat di kalangan umat Islam adalah kata hikmah. Sehingga kata
hakim ditempatkan pada kata failusuf atau hukum Al-Islam (hakim-hakim Islam) sama dengan falasifatul Islam (failasuf-failasuf Islam). Hal ini
dikuatkan oleh Dr. Faud Al-Ahwani,
bahwa kebanyakan pengaran-pengarang Arab menempatkan kalimat hikmah di tempat
kalimat filsafat, dan menempatkan kalimat hakim di tempat kalimat failusuf atau
sebaliknya. Namun demikian, mereka mengatakan bahwa sebenarnya kata hikmah itu
berada di atas kata filsafat.
Al-Farabi berkata: Failusuf adalah orang yang
menjadikan seluruh kesungguhan dari kehidupannya dan seluruh maksud dari umurnya
mencari hikmah yaitu mema’rifati Allah yang mengandung pengertian mema’rifati
kebaikan.
Ibnu Sina mengatakan, hikmah adalah mencari
kesempurnaan diri manusia dengan dapat menggambarkan segala urusan dan
membenarkan segala hakikat baik yang bersifat teori maupun praktik menurut
kadar kemampuan manusia.
Kemudian
Ahli tafsir Muhammad Abduh mengatakan bahwa hikmah adalah ilmu
yang berhubungan dengan rahasia-rahasia, yang kokoh/rapi, dan bermanfaat dalam
menggerakkan amal pekerjaan.
Sementara
itu ada yang berpendapat bahwa asal makna hikmah adalah tali kendali untuk kuda
dalam mengekang kenakalannya. Dari sini makna diambillah kata hikmah dalam arti
pengetahuan atau kebijaksanaan karena hikmah ini menghalang-halangi dari orang
yang mempunyai perbuatan rendah. Kemudian hikmah diartikan perkara yang tinggi
yang dapat dicapai oleh manusia dengan melalui alat-alatnya yang tertentu yaitu
akal dan metode-metode berpikirnya.
Apabila
melihat ayat-ayat Al-Qur’an, maka ada beberapa arti yang dikandung dalam
- kata
hikmah itu, antara lain adalah untuk memperhatikan keadaan dengan seksama untuk
memahami rahasia syariat dan maksud-maksudnya.
- Kenabian.
Dengan demikian hikmah yang diidentikkan dengan filsafat adalah ilmu yang
membahas tentang hakikat sesuatu, baik yang bersifat teoritis (etika, estetika
maupun metafisika) atau yang bersifat praktis yakni pengetahuan yang harus
diwujudkan dengan amal baik.
Sampailah
kita pada pengertian Filsafat Islam yang merupakan gabungan dari filsafat dan
Islam. Menurut Mustofa Abdur Razik, Filsafat Islam adalah filsafat yang tumbuh
di negeri Islam dan di bawah naungan negara Islam, tanpa memandang agama dan
bahasa-bahasa pemiliknya. Pengertian ini diperkuat oleh Prof. Tara Chand, bahwa
orang-orang Nasrani dan Yahudi yang telah menulis kitab-kitab filsafat yang
bersifat kritis atau terpengaruh oleh Islam sebaiknya dimasukkan ke dalam
Filsafat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar