Makna prinsip ini
adalah bahwa dalam sebuah uraian hendaknya suatu istilah tertentu dipergunakan
secara identik, yaitu hanya untuk melambangkan suatu pengertian yang tertentu
pula, kecuali kalau ditegakkan sebaliknya. Dalam diskusi kerap kali orang
dinilai menyalahi azas ini, ialah apabila mereka menggunakan istilah yang sama
untuk melambangkan pengertian yang berbeda. Cara demikian dianggap menyalahi
hukum logika, atau dianggap sebagai uraian yang tidak memenuhi syarat logis.
Oleh karena itu,
mereka yang menyelenggarakan diskusi hendaknya membuat kesepakatan lebih dahulu
mengenai pengertian itu dengan membuat batasannya. Sebuah batasan atau definisi
adalah suatu uraian yang sesingkat-singkatnya tentang suatu pengertian,
sehingga ciri-ciri hakiki pengertian itu terungkap.
Sumber: Wirahmihardja, Sutardjo A. 2009.
Pengantar Filsafat. Bandung: PT Refika Aditama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar