Prinsip ini
menyaratkan bahwa dalam suatu uraian, kebenaran sebuah pendapat menuntut agar
pendapat itu mempunyai dasar secukupnya. Atau kesimpulan suatu uraian harus
ditarik berdasarkan dasar-dasar rasional yang secukupnya.
Maksud dari prinsip
ini bahwa suatu uraian dianggap memnuhi syarat atau prinsip logis jika
kesimpulan yang mengakhirinya tau kesimpulan yang ditarik atau dibuat dalam
uraian itu dengan alasan-alasan sinambung, memiliki hubungan kausal yang jelas
dan mencukupi. Apabila tidak rasional dan tidak cukup maka uraian itu dinilai
tidak memenuhi syarat logika, jadi tidak sah.
Demikianlah, logika
formal pada dasarnya menuntut penggunaan bahasa secara sadar. Namun bahasa atau
kata itu mengandung atau berhubungan dengan pengertian. Oleh karena itu, sudah
selayaknya kita memperhatikan berbagai hal yang berhubungan dengan pengertian
ini.
Pertama bahwa
pengertian itu memiliki klasifikasi, karena kandungan maknanya bermacam-macam.
Supaya dapat menggunakan pengertian dengan baik, perlu adanya ketegasan dalam
sifat-sifatnya, antara lain: (1) Kolektif dan distributif, (2) Konkret atau
abstrak, (3) Konotatif dan denotatif.
Sumber: Wirahmihardja, Sutardjo A. 2009.
Pengantar Filsafat. Bandung: PT Refika Aditama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar