Senin, 26 Desember 2016

Principium Rationis Sufficientis

Prinsip ini menyaratkan bahwa dalam suatu uraian, kebenaran sebuah pendapat menuntut agar pendapat itu mempunyai dasar secukupnya. Atau kesimpulan suatu uraian harus ditarik berdasarkan dasar-dasar rasional yang secukupnya.
Maksud dari prinsip ini bahwa suatu uraian dianggap memnuhi syarat atau prinsip logis jika kesimpulan yang mengakhirinya tau kesimpulan yang ditarik atau dibuat dalam uraian itu dengan alasan-alasan sinambung, memiliki hubungan kausal yang jelas dan mencukupi. Apabila tidak rasional dan tidak cukup maka uraian itu dinilai tidak memenuhi syarat logika, jadi tidak sah.
Demikianlah, logika formal pada dasarnya menuntut penggunaan bahasa secara sadar. Namun bahasa atau kata itu mengandung atau berhubungan dengan pengertian. Oleh karena itu, sudah selayaknya kita memperhatikan berbagai hal yang berhubungan dengan pengertian ini.
Pertama bahwa pengertian itu memiliki klasifikasi, karena kandungan maknanya bermacam-macam. Supaya dapat menggunakan pengertian dengan baik, perlu adanya ketegasan dalam sifat-sifatnya, antara lain: (1) Kolektif dan distributif, (2) Konkret atau abstrak, (3) Konotatif dan denotatif.


Sumber: Wirahmihardja, Sutardjo A. 2009. Pengantar Filsafat. Bandung: PT Refika Aditama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar