Sungguh menguras
tenaga dan pikiran ketika harus menjelaskan logika dalam Studi Islam. Secara
eksplisit, Islam dijadikan sebagai obyek keilmuan tentunya membutuhkan logika
untuk mengembangkannya sebagaimana keilmuan lainnya. Namun secara historis,
justru logika merupakan salah satu dimensi yang menyebabkan keilmuan dalam
Islam stagnan. Hal ini tentunya dapat dimengerti karena perkembangan keilmuan
berbanding lurus dengan perkembangan Logika atau sebaliknya.
Terlepas dari itu
semuanya, dengan segala keterbatasan dan kedangkalan keilmuan yang dimiliki
oleh penulis, dalam kesempatan kali ini, penulis mencoba untuk mengidentifikasi
penyebab kemunduran atau stagnasi Logika yang ada dalam Islam (studi, Red).
Menurut hemat
penulis, ada beberapa alasan mengapa logika dalam Islam mengalami stagnasi,
yaitu: Pertama, logika bergulat dengan hukum. Logika
dalam Islam sebenarnya sudah diajarkan dan diamalkan sudah jauh hari oleh Umat
Islam. Dalam Studi Islam, Logika beristilahkan dengan Ilmu Mantiq. Dalam buku monumentalnya al-Akhdhari, ilmu mantiq,
para sarjana Muslim sesungguhnya masih berpolemik atas hukum mempelajari
Logika. Dalam perkembangan keilmuan, polemik hukum mempelajarinya telah
mempengaruhi sebagian umat Islam untuk mempelajarinya, sehingga perkembangannya
tidak signifikan. Logika yang ada dalam kitab-kitab klasik belum juga
terbarukan dengan logika-logika baru hasil “sintesis” sarjana modern maupun
kontemporer.
Polemik hukum dan
keterpengaruhan hukum Logika (Ilmu Mantiq) dalam dunia Islam, terlebih Islam
yang berada ditimur lebih menerima ajaran al-Ghazali dan Syafi’i, berimbas pada
mental pelajar Muslim untuk menekuni dunia logika. Lebih jauh lagi, hukum yang
tersebar dan menduduki rangking pertama adalah haram, sehingga menimbulkan
antipati terhadap logika oleh umat Islam.
Kedua, logika romantisisme mu’tazilah, nama golongan ini mungkin secara nyata sudah tidak
ada dalam dunia kontemporer. Namun, secara keilmuan, hal itu dapat dijumpai
lagi. Padahal, golongan inilah yang secara historis telah mampu membawa Islam
bersanding dengan agama-agama lain secara ilmiah. Tentunya, dalam hal ini penulis
tidak ingin mengatakan mendukung Mu’tazilah untuk dibangkitkan lagi. Namun,
penulis ingin mengatakan bahwa logika jika dipertemukan dalam agama tidak ada
salahnya. Seperti pisau, pisau itu akan membahayakan dan tidaknya berbanding
lurus kepada yang memegang dan memanfaatkannya. Jadi pisau dan logika tidak
pernah salah, namun oknum yang memegang dan memanfaatkannya lah yang salah.
Sehingga begitu naif, jika alat itu yang dijudgment bersalah atas tindakan
oknum yang yang memeganginya.
Oleh karena itu, ketika
Hamka dipenjara, dia berkata, “kalian bisa memenjarakan fisik saya, tapi
pikiran dan akal saya tidak bisa dipenjarakan oleh siapa pun”. Hal ini karena
pikiran maupun akal tidak bisa dihentikan untuk selalu berproses melahirkan
pemikiran-pemikiran. Seharusnya, umat Muslim tidak terpengaruh secara
signifikan terhadap hukum mempelajari Logika, tetapi tetap mempelajari untuk
kepentingan keilmuan itu sendiri.
Stigma negatif perlu
dirubah dengan berlandaskan aksiologi keilmuan Islam, untuk kepentingan kemajuan
ilmu yang ada. Pisau meski sudah beribu-ribu yang digunakan untuk hal negatif,
namun dari perjalanan ruang-waktu, pisau tersebut masih diproduksi dengan
menghiraukan hal negatif yang sudah ditimbulkan, karena hal itu timbul bukan
dari pisaunya, apalagi pembuatnya, kenegatifan itu lahir dari oknum yang
memegang dan memahaminya.
http://achwanruhayyun.blogspot.co.id/2015/11/logika-dalam-filsafat-dan-relevansinya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar