Senin, 26 Desember 2016

Logika Dalam Studi Islam

Sungguh menguras tenaga dan pikiran ketika harus menjelaskan logika dalam Studi Islam. Secara eksplisit, Islam dijadikan sebagai obyek keilmuan tentunya membutuhkan logika untuk mengembangkannya sebagaimana keilmuan lainnya. Namun secara historis, justru logika merupakan salah satu dimensi yang menyebabkan keilmuan dalam Islam stagnan. Hal ini tentunya dapat dimengerti karena perkembangan keilmuan berbanding lurus dengan perkembangan Logika atau sebaliknya.
Terlepas dari itu semuanya, dengan segala keterbatasan dan kedangkalan keilmuan yang dimiliki oleh penulis, dalam kesempatan kali ini, penulis mencoba untuk mengidentifikasi penyebab kemunduran atau stagnasi Logika yang ada dalam Islam (studi, Red).
Menurut hemat penulis, ada beberapa alasan mengapa logika dalam Islam mengalami stagnasi, yaitu: Pertama, logika bergulat dengan hukum. Logika dalam Islam sebenarnya sudah diajarkan dan diamalkan sudah jauh hari oleh Umat Islam. Dalam Studi Islam, Logika beristilahkan dengan Ilmu Mantiq. Dalam buku monumentalnya al-Akhdhari, ilmu mantiq, para sarjana Muslim sesungguhnya masih berpolemik atas hukum mempelajari Logika. Dalam perkembangan keilmuan, polemik hukum mempelajarinya telah mempengaruhi sebagian umat Islam untuk mempelajarinya, sehingga perkembangannya tidak signifikan. Logika yang ada dalam kitab-kitab klasik belum juga terbarukan dengan logika-logika baru hasil “sintesis” sarjana modern maupun kontemporer.
Polemik hukum dan keterpengaruhan hukum Logika (Ilmu Mantiq) dalam dunia Islam, terlebih Islam yang berada ditimur lebih menerima ajaran al-Ghazali dan Syafi’i, berimbas pada mental pelajar Muslim untuk menekuni dunia logika. Lebih jauh lagi, hukum yang tersebar dan menduduki rangking pertama adalah haram, sehingga menimbulkan antipati terhadap logika oleh umat Islam.
Kedua, logika romantisisme mu’tazilah, nama golongan ini mungkin secara nyata sudah tidak ada dalam dunia kontemporer. Namun, secara keilmuan, hal itu dapat dijumpai lagi. Padahal, golongan inilah yang secara historis telah mampu membawa Islam bersanding dengan agama-agama lain secara ilmiah. Tentunya, dalam hal ini penulis tidak ingin mengatakan mendukung Mu’tazilah untuk dibangkitkan lagi. Namun, penulis ingin mengatakan bahwa logika jika dipertemukan dalam agama tidak ada salahnya. Seperti pisau, pisau itu akan membahayakan dan tidaknya berbanding lurus kepada yang memegang dan memanfaatkannya. Jadi pisau dan logika tidak pernah salah, namun oknum yang memegang dan memanfaatkannya lah yang salah. Sehingga begitu naif, jika alat itu yang dijudgment bersalah atas tindakan oknum yang yang memeganginya.
Oleh karena itu, ketika Hamka dipenjara, dia berkata, “kalian bisa memenjarakan fisik saya, tapi pikiran dan akal saya tidak bisa dipenjarakan oleh siapa pun”. Hal ini karena pikiran maupun akal tidak bisa dihentikan untuk selalu berproses melahirkan pemikiran-pemikiran. Seharusnya, umat Muslim tidak terpengaruh secara signifikan terhadap hukum mempelajari Logika, tetapi tetap mempelajari untuk kepentingan keilmuan itu sendiri.
Stigma negatif perlu dirubah dengan berlandaskan aksiologi keilmuan Islam, untuk kepentingan kemajuan ilmu yang ada. Pisau meski sudah beribu-ribu yang digunakan untuk hal negatif, namun dari perjalanan ruang-waktu, pisau tersebut masih diproduksi dengan menghiraukan hal negatif yang sudah ditimbulkan, karena hal itu timbul bukan dari pisaunya, apalagi pembuatnya, kenegatifan itu lahir dari oknum yang memegang dan memahaminya.


http://achwanruhayyun.blogspot.co.id/2015/11/logika-dalam-filsafat-dan-relevansinya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar